Larangan Video Malam
Pertama Pengantin – Dalam pembuatan video pornografi, ketika wanita dan pria saling membuat persetujuan untuk membuat rekaman video seksual yang hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, hal tersebut adalah sebuah
pengecualiaan hukum. Pengecualian tersebut terdapat dalam Pasal
44/2008, oleh sebab itu tindakan pembuatan serta penyimpanan yang dimaksud tersebut tidak termasuk didalam ruang lingkup “membuat” seperti yaang dimaksudkan dalam Pasal 4 UU Pornografi. Dibawah ini adalah penjelasan lengkap
tentang
Larangan Video Malam
Pertama Pengantin.
Namun, apabila
ada wanita maupun pria melakukan pengambilan gambar maupun video hubungan seksual yang mereka lakukan tanpa diketahui oleh pihak pria/wanita pasangannya, atau dilakukan tanpa adanya persetujuan, maka pembuatan ataupun perekaman video tersebut telah melanggar pasal 4 ayat (1) UU 44/2008. Oleh sebab itu dalam pembuatan video seksual, persetujuan
(consent) adalah sebuah bagian
yang sangat penting dan vital
didalam menentukan ada atu tidaknya sebuah pelanggaran.
Disamping itu, apabila dalam hal pembuatan
foto maupun video telah disetujui oleh pihak yang membuat, maka penyebaran yang dilakukan oleh salah satu
pihak bisa membuat pihak yang lain terjerat hukum ketentuan pidana. Hal tersebut berlaku selama pihak itu tidak dengan tegas memberikan larangan
untuk menyebarkannya. Contohnya,
jika pria dan wanita telah
membuat kesepakatan atau telah
memberikan persetujuan untuk pembuatan video Pornografi atau
pengambilan foto, kemudian pria menyebarkan video Pornografi tersebut. Maka wanita tersebut bisa terjerat tindak pidana
penyebaran Pornografi apabila sebelumnya
wanita tersebut tidak
memberikan pernyataan/larangan yang
tegas kepada pria tersebut untuk
menyebarkan video tersebut.
Sanksi kepada setiap orang yang mengoleksi
serta menyebarluaskan video
porno telah diatur dalam Pasal 4 UU Pornografi yang menyatakan bahwa: Ayat (1) Setiap orang dilarang untuk
membuat, memperbanyak, memproduksi, menyebarluaskan, menyiarkan, menyewakan,
menggandakan, mengimpor, menawarkan, mengekspor,
memperjualbelikan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit mencakup: kekerasan seksual, pornografi
anak, masturbasi atau onani, persenggamaan, termasuk persenggamaan
yang menyimpang, atau ketelanjangan.
Pada ayat (2), setiap orang dilarang untuk menyediakan jasa pornografi yang: menyajikan alat kelamin secara eksplisit, menawarkan atau mengiklankan baik yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung, menyajikan ketelanjangan, dan juga mengeksploitasi atau memamerkan
aktivitas seksual. Demikianlah
artikel tentang Larangan Video
Malam Pertama Pengantin .