Konsep Pernikahan dalam Islam

Posted on

                Pernikahan atau nikah artinya terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga diartikan sebagai Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia deengan pengucapan kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan. Dengan pernikahan, kasih sayang yang bersemi diantara dua manusia menjadi sah dan legal secara hukum. Menikah tidak hanya soal cinta, tetapi juga kesiapan lahir batin untuk saling berbagi dan mengasihi satu sama lain.

Menikah adalah suatu ibadah yang memiliki banyak tujuan mulia. Beberapa tujuan menikah antara lain yang pertama, untuk memenuhi tuntutan naluri manusia. Sejatinya, manusia memiliki berbagai kebutuhan, termasuk kebutuhan biologis, juga kebutuhan kasih sayang. Dengan menikah, maka terpenuhilah kebutuhan atau tuntutan naluri manusia yang demikian.

.

.

baju wisuda pesta kondangan

.

.

Yang kedua, menikah bertujuan untuk membentengi akhlaq yang luhur dan untuk menundukkan pandanga. Sebagai pasangan yang telah menikah, hendaknya seseorang saling menjaga akhlaq dan kesetiaan. Hal ini ditujukan untuk mempertahankan pernikahan dan melahirkan anak-anak yang juga berakhlaq mulia nantinya. Yang ketiga, ialah untuk menegakkan rumah tangga yang islami, dan pasangan suami istri melaksanakan syari’at islam di dalam rumah tangganya. Tujuan terakhir, dan yang paling mulia adalah untuk mendapatkan keturunan yang soleh sholihah untuk agar dapat bermanfaat bagi orang-orang di sekitarnya.

Ada beberapa syarat tertentu dalam pernikahan, yakni sebagai berikut

  1. Masing-masing kedua mempelai telah ditentukan, baik dengan isyarat, nama atapun sifat. Kedua mempelai harus memenuhi syarat calon suami maupun istri. Syarat syarat tersebut antara lain :

Bagi seorang istri, ia harus islam. Bukan seorang banci, bukan istri orang, tidak sengan dalam masa iddah, sudah akil baligh, dan bukan mahram calon suami.

Sedangkan bagi seorang suami, ia harus islam. Sanggup menafkahi istri baik lahiriah maupun batiniyah, tidak memiliki empat istri dalam satu waktu, dan waras atau tidak gila.

  1. Kerelaan kedua mempelai. Artinya pernikahan tidak boleh dilangsungkan di bawah keterpaksaan karena dikhawatirkan akan membahayakan mahligai rumah tangga di masa yag akan datang.
  2. Yang melakukan akad bagi pihak wanita adalah walinya. Hal ini dikarenakan dalam masalah pernikahan, Allah mengarahkan perintahnya kepada para wali.
  3. Adanya saksi dalam akad nikah yang dilangsungkan.

Selain syarat, ada pula rukun nikah yang harus dipatuhi. Beberapa rukun nikah dijelaskan sebagai berikut.

  1. Adanya calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan yang telah bersedia dan ikhlas untuk menikah.
  2. Adanya wali bagi calon pengantin perempuan.
  3. Adanya dua orang saksi laki-laki yang adil.
  4. Adanya mahar,
  5. dan adanya akad nikah atau ijab dan qabul.

Selain syarat dalam pernikahan, ada juga beberapa syarat dalam memilih pasangan baik suami maupun istri. Tentunya syarat yag utama adalah sama sama beragama islam. Bagaimanakah dengan dua orang yang sudah saling mengasihi dan ingin menginjak jenjang pernikahan namun berbeda dalam hal keimanannya ?. Dalam kacamata islam, menikah dengan orang non muslim haram hukumnya. Dulu, laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita non muslim. Namun sekarang tidak lagi setelah berbagai perdebatan ulama. Apapun alasannya, menikah dengan orang non muslim tidak diperbolehkan.

Jika dilihat dari luar kacamata islam, artinya dilihat dari sisi sosial, pernikahan beda agama memang sangat beresiko. Menikah bukan hanya melibatkan dua orang itu saja, namun juga keluarga besar dan calon anak-anaknya kelak. Ketika seseorang menjalin pernikahan di bawah payung dua agama yang berbeda, akan banyak hal yang terjadi dan sulit ditemui jawabannya. Salah satunya adalah bagaimana pernikahan akan dilangsungkan, menggunakan syari’at agama siapa. Dari situ saja sudah terbayang bagaimana sulitnya keadaan. Belum lagi jika melahirkan anak dan harus memutuskan agama mana yang akan dianut anaknya nanti. Maka lebih baik, menikahlah Anda seorang muslim, dengan muslimah.

Lalu bagaimanakah hukumnya menikah dengan perempuan yang sedang hamil ?. Jawabannya ada dua, yakni haram dan boleh. Seorang perempuan yang tengah hamil karena zinah, jika ia menikah dengan laki-laki lain yang bukan penyebab kehamilannya, maka pernikahan itu adalah haram atau tidak diperbolehkan. Wanita yang tengah hamil diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang menjadi penyebab atas kehamilannya itu.

Itulah tadi beberapa pembahasan mengenai dunia pernikahan dari kaca mata islam. Mengenai hakikat, tujuan, syarat, rukun, dan beberapa penjelasana mengenai persoalan pernikahan yang sering ditemu di masyaraat belakangan ini. Selanjutnya, kita akan membahas mengenai tips dan beberapa nasehat bagi pernikahan Anda.

Untuk menjaga mahligai rumah tangga Anda, ada baiknya untuk menetapkan hati terlebih dahulu.Rumah tangga sebaiknya dibangun dengan kepercayaan, saling mendukung satu sama lain dengan terus mengaharap ridho Allah SWT. Jangan pernah berpikir mengenai harta masing-masing, ataupun ketakutan jika harta suami tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan istri. Sesungguhnya Alla selalu memberikan rezeki kepada orang yang gigih berusaha. Tetapkan hati untuk mau melalui segala suka dan duka yang akan Anda lalui bersama setelah menikah nanti.

Sebagai pasangan yang baik, tentunya Ada harus mengenal calon pasangan Anda. Mafaatkanlah masa ta’aruf sebagai masa untuk mengenal calon Anda denga sebaik mungkin. Jadikan pengetahuan akan kepribadiannya menjadi pedoman untuk membuat rasa kenyamanan dan perasaan sehati. Dengan begitu, setelah Anda menikah, Anda dan pasangan memiliki visi dan tujuan yang sama.

Perbaiki diri dan pelihara akhlak yang mulia. Pernikahan yang berbekal cinta saja tidak akan cukup. Keduanya harus memiliki akhlak mulia dan i’tikad yang baik. Jika kedua mempelai memiiki akhlak yang baik, maka pernikahan akan senantiasa dihiasi dengan perasaan saling menghormati, menyayangi, dan penuh dengan kebahagiaan. Akhlak yang mulia ini harus diiringi dengan Al-Qur’an sebagai kompas atau pedoman dlaam membawa kapal bahtera rumah tangga Anda. Ketika Anda berdua tersesat dalam perjalanan, menemukan kesulitan ataupun ujian yang meresahkan hati, maka bacalah kitab suci Al-Qur’an, kemudian menyerahkan segalanya kembali kepada Allah setelah berusaha.

Salinglah menasehati satu sama lain. Dengan komunikasi yang baik, segala perasaan tidak perlu dipendam sehingga menimbulka keretakan dalam rumah tangga. Anda harus bisa membawa suami atau istri dalam pembicaraan santai mengenai pernikahan Anda. Tidak perlu malu ataupun canggung, karena justru yag semacam inilah yang seringkali menguak masalah rumah tangga Anda sehingga bisa diselesaikan sebelum terlambat.

Setelah menikah, tetaplah menjadi kekasihnya. Banyak orang yang kemudian lupa bahawa keromantisan bukan hanya milik anak muda. Setelah Anda menikah pun, Anda harus tetap romantis kepada pasangan untuk menjaga bunga cinta merekah seiring bergulirnya waktu. Jangan pernah melewatkan ulang tahunnya, atau momen-momen penting yang dulu sering anda lewatkan bersama sebelum menikah. Ingatkan pasangan Anda dengan perasaan cinta yang dulu menyala-nyala.

Itulah tadi beberapa tips sekaligus nasehat dalam berumah tangga. Semoga dapat membantu Anda, dan keluarga yang Anda bina saat ini menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

.

.

baju pesta

.

.