Berkas-berkas syarat untuk pernikahan yang harus disiapkan

Posted on

Menikah dengan seseorang yang kamu dambakan tentunya akan menjadi kebahagiaan yang ga ada tandingannya. Terkadang banyak hal-hal rumit yang harus kalian siapkan sebelum pernikahan, seperti gaun pengantin, lokasi pernikahan, seserahan, mental dan yang paling utama adalah berkas sebelum pernikahan.

Berikut ini, writernim bakal memberikan beberapa hal yang harus kalian siapkan, so mari kita baca.

.

.

baju wisuda pesta kondangan

.

.

Berkas-berkas umum

  • Mengisi Formulir Pencatatan Pernikahan
  • Surat keterangan dari anda belum menikah yg disyahkan oleh pihak RT/RW dan tingkat kecamatan
  • Surat pengantar/ Surat keterangan dari Kelurahan pasangan (Asli) yang di  tandatangani oleh materai
  • Fotokopi surat pengantar
  • Akta Kelahiran pasangan (Asli)
  • Fotokopi KK kedua mempelai.
  • Fotokopi KTP kedua mempelai.
  • Fotokopi KTP kedua orang tua/ wali pasangan
  • Fotokopi KTP kedua saksi pernikahan
  • Pas Foto pasangan berdampingan, berwarna, ukuran 4×6, 6 lembar
  • Anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
  • Uang administrasi

 

Pernikahan secara hukum

Setelah semua berkas umum diatas lengkap, kamu harus pergi ke kantor kelurahan unntuk membuat akta pernikahan. Sertifikat akta pernikahan terdiri dari N1, N2, N3 dan N4 yang berfungsi melegalkan atau membuat pernikahanmu sah dimata hukum. Jadi sertifikat apa sih itu?

  • N1 adalah akta nikah.
  • N2 adalah surat keterangan asal kedua mempelai.
  • N3 adalah surat persetujuan dari kedua mempelai atas permohonan mereka untuk menikah.
  • N4 adalah surat keterangan dari kedua orang tuanya yang memperbolehkan anaknya untuk menikah.

Pernikahan secara agama

Setiap agama pasti memiliki ketentuan menikah yang berbeda-beda, meningat indonesia merupakan negara yang memiliki beragam suku, agama, ras dan golongan serta bermacam-macam istiadat maka di bawah ini writernim jelaskan berbagai persyaratannya

 

Islam

  •  N1, N2, N3, dan N4.
  • Kartu imunisasi kedua mempelai, bukti imunisasi TT II, dan bukti imunisasi TT I hanya untuk calon pengantin.
  • Pas foto ukuran 3×2, 5 lembar berlatar biru
  • Pas foto ukuran 4×6, 6 lembar (bersebelahan dengan kedua pelamar)
  • Surat izin dari atasan kamu jika kamu adalah anggota polisi atau militer.
  • Fotokopi KTP kedua mempelai.
  • Fotokopi kartu keluarga kedua mempelai.
  • Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai.

Khatolik dan Kristen

  • 3 Lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 bersebelahan.
  • Sertifikat baptis kedua pelamar.
  • Surat pengantar atau sertifikat bimbingan pranikah dari gereja kamu.
  • Surat untuk berkat pernikahan di gereja.
  • Kamu perlu menyiapkan surat N1, N2, N3, dan N4 dari kantor kelurahan.
  • Surat izin dari atasan kamu jika kamu adalah anggota polisi atau militer.
  • Surat dispensasi dari kantor kelurahan hanya jika tanggal pernikahan didaftarkan kurang dari 10 hari yang lalu.
  • Berkas asli dan fotokopi KTP kedua mempelai.
  • Berkas asli dan fotokopi kartu keluarga kedua mempelai.
  • Berkas asli dan fotokopi akta kelahiran kedua mempelai.
  • Surat nikah kedua orangtua mempelai.
  • Surat kematian jika orang tua telah meninggal dunia.
  • Dokumen lain yang dibutuhkan oleh gereja tempat pernikahan akan dilakukan

etc.

Semoga artikel ini membantu kamu untuk mulai  mempersiapkan pernikahan ya dears.

 

.

.

baju pesta

.

.