Pentingnya perjanjian pranikah, kamu wajib tau!

Posted on

Sebelum menikah, kamu juga harus memiliki sebuah perjanjian tertulis yang dapat menjadi pengikat sepasang suami istri dengan mempertahankan hak dan kewajibannya. Perjanjian ini bertujuan untuk merencanakan masa depan dan menghindari hal0hal yang tidak di inginkan, selain itu perjanjian ini juga dapat menjadi acuan demi menunjang keberlangsungan hidup anak-anaknya nanti.

Dalam undang-undang, Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan. Di jelaskan bahwa, perjanjian tersebut dibuat secara tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian ini kemudian disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan.

.

.

baju wisuda pesta kondangan

.

.

Perjanjian ini juga ga asal di buat gitu aja loh dears, kamu harus menemui seorang notaris dengan mempertimbangkan syarat-syarat sah perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata. Setelah itu, perjanjian tersebut juga harus di daftarkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA).

Berikut ini beberapa hal yang harus kamu cantumkan pada perjanjian pranikah, yuk simak informasinya ya dears.

Pemisah harta atau kekayaan

Di dalam Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebutkan: “Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan.

Karena dalam undang-undang di atur jika harta sepasang suami-istri akan menjadi kepemilikan bersama, jadi di anjurkan untukmu mengisi perjanjian pranikah dengan pembagi antara harta, atau mungkin hutang. Bukan karena tidak saling mempercayai, namun terkadang segala sesuatu terkait harta itu sangat sensitif, so semisal memang di bagi namun dengan tujuan yang sama yaitu masa depan yang di impikan, atau untuk tunjangan sang anak.

Setelah Perceraian

Kita semua menghindari perceraian, tapi kita wajib banget buat berjaga-jaga dengan kemungkinan terburuk yang terjadi. Dengan perjanjian pranikah ini, seseorang wajib menjalan konsekuensi setelah perceraian. Jelas yang menjadi permasalahan utama adalah mengenai hak asuh anak, serta mengatur pihak mana yang bertanggungjawab atas biaya hidup anak dan pendidikan sang anak.

Pasal 41 huruf b UU Perkawinan telah mewajibkan seorang ayah untuk menafkahi dan membiayai kebutuhan anak meskipun telah terjadi perceraian. Namun, dalam perjanjian pra-nikah dapat diatur secara khusus mengenai pembagian tanggung jawab untuk membiayai kebutuhan anak agar kebutuhan anak tetap terpenuhi.

Perjanjian pranikah itu juga membantu kamu tetap berkomitmen dengan pasanganmu loh dears. Saat duduk di bangku sekolah, writernim pernah mendengar cerita dari guru biologi, yang membuat perjanjian terkait perselingkuhan. Katanya di depan papan tulis yang terisi penuh dengan soal utbk kala itu, “Kalau sudah mau menikah, kalian jangan pernah lupa untuk membuat perjanjian dengan calon kalian. Ibu dulu sebelum di lamar, mengajukan satu janji tertulis. Isinya kurang lebih begini. Jika suatu saat saya berselingkuh, saya rela meninggalkan rumah beserta isinya tanpa uang sepeserpun, dan itu juga berlaku kepada suami ibu.”

Gimana dears, makin takut dong buat selingkuh. Sekali berhianat bakal  kehilangan segalanya, pencapain dari nol bahkan keluarga yang selalu memberimu kebahagiaan.

Dalam pembuata perjanjian pranikah, penting banget buat selalu terbuka oleh keluarga. Secara umum, perjanjian ini identik dengan asumsi bahwa kurangnya ketidakpercayaan antar pasangan, perceraian dan harta gonogini. Selain itu kamu juga harus ikhlas lahir batin dengan keputusan yang sudah kalian buat. Di tambah lagi dalam pembuatannya pun tidak boleh ada unsur keterpaksaan antara calon pasangan suami istri. Adanya unsur keterpaksaan dapat membuat perjanjian tersebut dibatalkan.

 

.

.

baju pesta

.

.