Tips Pintar Cara Mengurus Surat Nikah Agar Proses Penikahan Berjalan dengan Lancar di Kebumen

Pada saat kita akan melangsungkan pernikahan, ada banyak hal yang harus kita persiapkan dengan baik. Memilih baju pengantin, jasa rias pengantin, jasa catering pengantin, mengurus nama-nama tamu undangan dan memilih gedung pernikahan menjadi hal penting yang harus kita persiapkan dengan matang agar pernikahan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Di samping hal-hal tersebut, ada hal penting lainnya yang harus kita persiapkan dengan baik agar pernikahan dapat berjalan sesuai dengan rencana, yakni mengurus surat pernikahan. Mengurus surat pernikahan Kebumen membutuhkan prosedur yang lumayan panjang. Kepengurusan surat nikah bahkan membutuhkan waktu berhari-hari hingga surat pernikahan dapat diberlakukan. Agar kita dapat melangsungkan acara pernikahan yang baik dan lancar, kita dapat menggunakan tips pintar memilih cara mengurus surat nikah yang akan dijelaskan di bawah ini.

Tips pintar memilih cara mengurus surat nikah yang pertama adalah mengurus surat numpang nikah. Meskipun calon pengantin berada pada lokasi yang sama, pihak mempelai pria harus mengurus surat numpang nikah terlebih dahulu. Untuk mengurus surat numpang nikah, mempelai pria dapat meminta izin terlebih dahulu pada ketua RT dan RW terlebih dahulu. Jika telah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW, mempelai pria dapat melanjutkan kepengurusan surat numpah nikah kepada pihak kelurahan. Persyaratan yang digunakan untuk membuat surat numpang nikah adalah Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk saja. Kepengurusan surat numpah nikah nantinya membuahkan N1, N2 dan berkas N4 yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan. Tidak hanya mengurus surat numpang nikah, berikut ini merupakan cara mengurus surat nikah lainnya yang perlu diketahui agar acara pernikahan dapat berlangsung dengan baik dan lancar:

a. Mengurus berkas N1, N2 dan berkas N4
Baik mempelai pria dan wanita yang telah mengurus surat pengantar dari Rt dan Rw, langkah selanjutnya adalah dengan mengurus berkas N1, N2 dan berkas N4 ke pihak kelurahan. Selama mengurus berkas-berkas tersebut, calon pengantin harus melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Pengantar dari Rt dan Rw, fotokopi Kartu Tanda Penduduk. fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran berkas N1, N2 dan berkas N4 pihak mempelai lelaki dan fotokopi surat keterangan lunas PBB menjadi dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan. Materai menjadi kelengkapan lainnya yang harus disiapkan oleh calon pengantin selama proses pengurusan berkas.

b. Datang ke KUA Kebumen
Selama berkas telah disiapkan dengan baik, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah datang ke KUA. Guna mengetahui kebutuhan apa saja yang diperlukan ketika melakukan kepengurusan nikah di KUA, ada baiknya untuk menelepon petugas KUA terlebih dahulu dan menanyakan hal-hal apa saja yang diperlukan selama proses pengurusan surat nikah dilakukan. Berkas nikah yang biasanya diminta oleh pihak KUA antara lain berkas N1, N2 dan berkas N4 pihak calon suami dan calon istri, fotokopi Kartu Keluarga mempelai, fotokopi Kartu Tanda Penduduk mempelai pengantin, akta kelahiran calon istri, pas foto mempelai pengantin berukuran 4×6 sebanyak lima lembar dengan background berwarna biru, pas foto berukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dengan backgroud berwarna biru dan ijasah terakhir mempelai pengantin.

Jika kita membahas mengenai tips pintar memilih cara mengurus surat nikah, informasi mengenai biaya kepengurusan nikah tidak dapat kita hindari. Sesuai dengan undang-udang yang diberlakukan saat ini, menikah di KUA di jam kerja tidak akan dikenakan biaya sedikit pun alias gratis. Sedangkan acara pernikahan yang dilakukan di luar hari dan jam kerja, biaya pernikahan ditetapkan sebanyak Rp. 600.000. Ketika kita akan melaksanakan pernikahan di kantor KUA, ada hal-hal yang patut untuk kita pertimbangkan. Berikut ini merupakan tips yang dapat dilakukan agar pernikahan dapat berjalan dengan baik dan lancar:

a. Menentukan lokasi akad pernikahan
Menentukan lokasi akad pernikahan harus dilakukan dengan baik dan benar karena akan mempengaruhi dokumen atau surat pernikahan yang akan disiapkan nantinya. Ketika lokasi akad nikah berbeda dengan alamat domisili yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk atau KTP, kita harus melakukan kepengurusan surat rekomendasi dari KUA terlebih dahulu.

b. Mempersiapkan surat-surat yang dibutuhkan menjadi tips lainnya yang harus kita perhatikan dengan baik ketika akan melaksanakan pernikahan. Surat yang dipersiapkan tentunya merupakan dokumen penting yang dibutuhkan agar pernikahan sah di mata hukum. Surat yang dibutuhkan berupa surat pengantar yang berasal dari Rt dan Rw, surat keterangan nikah yang berasal dari kelurahan berupa berkas N1, N2 dan berkas N4, surat rekomendasi nikah yang berasal dari KUA, fotokopi Kartu Tanda Penduduk mempelai pengantin, pas foto berukuran 4×6 dan 2×3 dengan background berwarna biru sebanyak 5 lembar, fotokopi akta kelahiran, STMD atau Surat Tanda Melapor Diri dari kepolisian dan tanda lunas pajak.

c. Memperhatikan alur
Ketika menikah di KUA, ada beberapa alur yang harus diperhatikan oleh pasangan menikah. Alur tersebut berupa mengurus surat pengantar dari ketua Rt dan Rw, melakukan kepengurusan surat pengantar nikah dengan mendatangi kelurahan, membayar akad nikah apabila akad nikah dilakukan pada luar jam kerja, mendatangi KUA dengan menyertakan surat-surat yang dibutuhkan dan melaksanakan akad nikah berdasarkan waktu dan tempat sesuai dengan kesepakatan.

Pernikahan yang telah selesai dilakukan akan membuahkan surat nikah di Kebumen. Guna memastikan keaslian surat nikah, ada baiknya untuk melakukan pengecekan dengan teliti. Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa banyak buku nikah palsu yang beredar saat ini. Buku nikah asli memiliki beberapa ciri yang tidak dapat dipalsukan. Buku nikah palsu sendiri memiliki ciri-ciri berupa lambang garuda dan potongan buku yang tidak simetris, lembar buku nikah tidak disertai dengan gambar garuda ketika dilihat dengan menggunakan sinar ultraviolet, hologram yang terlihat terlalu mengkilat dan kertas pada buku nikah yang terlihat murahan dan terlalu tipis. Jika kita menemukan buku nikah dengan ciri-ciri tersebut, dapat dipastikan jika buku nikah tersebut adalah palsu.

Jika kita memperhatikan mengenai tips pintar memilih cara mengurus surat nikah yang dijelaskan di atas, kepengurusan surat nikah dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus berhadapan dengan kendala. Tidak hanya itu, melalui penjabaran tips cara mengurus surat nikah, kita dapat mengetahui bahwa menikah tidaklah mahal. Dengan melakukan pernikahan di KUA di jam-jam kerja, kita bahkan tidak harus mengeluarkan biaya sepeser pun. Pernikahan terasa mahal apabila akad nikah dilakan pada luar jam kerja dan dilangsungkan secara besar-besaran. Kita harus mengeluarkan anggaran besar untuk menyewa gedung, menyewa jasa make up, jasa catering dan jasa sewa tenda jika ingin melangsungkan acara pernikahan yang besar. Hal tersebut tentunya tidak akan terjadi selama kita melakukan pernikahan di KUA pada jam kerja. Semoga dengan penjelasan tersebut, kita dapat mempersiapkan surat pernikahan dengan baik agar pernikahan dapat berjalan lancar.

Cari Kebaya Pengantin & Pesta di Kebumen ?