Urutan Orang Yang Dapat Menjadi Wali Nikah Anda.

Posted on

Salah satu syarat dan rukun nikah yang harus dipenuhi adalah adanya wali nikah bagi calon mempelai wanita. Wanita harus memiliki wali untuk menikahkannya dan harus juga mendapat pesetujuan dari wali nikahnya. Bahkan dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa di antara perempuan yang nikah dengan tidak seizin walinya, nikahnya itu batal.” (HR Aisyah RA)

.

.

baju wisuda pesta kondangan

.

.

Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31, menjelaskan seseorang diprioritaskan menjadi wali adalah sebagai berikut:

“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka…hakim.”

 

Berikut ini merupakan urutan siapa saja yang berhak menjadi wali nikahmu:

1. Ayah kandung
2. Kakek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas
3. Saudara lelaki kandung (seayah dan seibu)
4. Saudara lelaki seayah
5. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
6. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
7. Paman (saudara ayah) kandung
8. Paman (saudara ayah) seayah
9. Anak-laki-laki dari paman kandung
10. Anak laki-laki dari paman seayah
11. Wali hakim

Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. Yang berstatus sebagai wali hakim adalah pejabat terkait yang datang resmi atas nama lembaga dan bukan atas nama pribadi.

Pasal 1 huruf b KHI menyebutkan:

Wali Hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Mentri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

Nah, buat kamu yang mau menikah. Kamu harus paham uruutannya ya dears. Jadi kita tidak boleh memilih siapa yang harus menjadi wali kita karena semua ada aturannya. Baik secara agama maupun secara hukum.

.

.

baju pesta

.

.