.
.
.
.
Wanita
Wanita yang Haram Dinikahi Karena Bersuami
Seorang wanita yang telah memiliki status sebagai seorang istri haram hukumnya dinikahi. Pernikahan dengan empat istri (poligami) memang dihalalkan dalam islam asalkan sama sama ridlo dan adil. Namun, poliandri (satu wanita dengan lebih dari satu orang suami) diharamkan dalam islam. Meskipun wanita yang dimaksud adalah wanita yang sudah tidak ditemui suaminya, atau tidak tinggal bersama suaminya, selama tidak ada perceraian yang sah antara ia dan suaminya, maka wanita tersebut haram untuk dinikahi.
Wanita yang Haram Dinikahi Karena Sedarah
Golongan wanita yang haram dinikahi karena sedarah, sepersusuan ini seringkali disebut dengan mahram. Mahram yang dimaksud bisa meliputi saudara kandung, anak perempuan, ibu, bibi dan keponakan. Selain karena alasan psikologis dan dianggap tabu dalam pandangan sosial, tentu ada alasan ilmiah dibalik haramnya pernikahan sedarah ini.
Pernikahan sedarah memiliki beberapa akibat fatal yang bisa terjadi. Dalam genetik manusia, terdapat berbagai kelemahan dan kekurangan yang berbeda setiap orangnya. Genetik buruk yang dimiliki seseorang, jika menikah dengan wanita sedarah yang memiliki genetik buruk yang sama, bisa melahirkan anak yang cacat. Lebih dari itu, bahkan bisa memperpendek usia sang Andak. Lain halnya ketika Anda menikah dengan orang lain, gen buruk yang dimiliki bisa tertutup dengan gen normal orang tersebut sehingga kemungkinan kecacatan lahir lebih sedikit. Akibat dari pernikahan sedarah memiliki resiko tambahan prosentasi kematian sebesar 1,2% dan 4% kemungkinan cacat lahir.
Selain sedarah, ada juga yang disebut dengan saudara sepersusuan. Pada zaman modern inipun, masih banyak anak yang mendapat ASI dari ibu lain. Penyebabnya beragam, bisa karena kematian sang ibu, air susu ibu sulit keluar, atau ibu si bayi mengidap penyakit tertentu. Lalu apa hubungannya saudara sepersusuan dengan haram menikah, mengapa ?.
Ada penelitian ilmiah yang telah menemukan adanya turunan genetik dalam ASI. Tentu ketika diminum, genetika ini akan juga berpengaruh terhadap perkembangan si bayi. Tiga hingga lima kali susuan saja, genetika bisa menurun kepada si bayi. Dengan begitu, ada sifat genetik khusus yang mungkin memiliki kesamaan atau kemiripan dengan saudara sepersususan. Karena itulah, saudara sepersusuan juga haram dinikahi untuk memperkecil resiko kecacatan dan kematian anak keturunan.
Wanita yang Haram Dinikahi Karena Hamil
Banyak pro dan kontra mengenai wanita yang hamil di luar nikah ini. Ada yang mengatakan boleh, ada juga yang tidak. Beberapa ulama memperbolehkan dengan beberapa syarat. Seorang wanita tidak boleh dinikahi ketika dia sedang hamil, ia baru halal untuk dinikahi ketika telah melewasi satu kali masa haid setelah kelahiran anaknya, itupun jika ia bertaubat. Jika dia tidak bertaubat, maka haram hukumnya bagi dia untuk dinikahi.
Perihal siapa yang menikahi sebenarnya bebas. Pria yang berzinah dengannya dan menumbuhkan sperma dalam rahim si wanita boleh saja menikahinya asalkan sudah bertaubat dan menunggu masa haidnya. Status anak yang dikandung adalah tidak memiliki bapak karena anak tersebut adlaah anak hasil hubungan di luar nikah. Ketika sudah dewasa dan hendak menikah, ia dapat dinikahkan oleh wali karena dianggap tidak memiliki bapak. Ia pun juga sejatinya tidak berhak atas warisan bapaknya.
Sebagai seorang wanita muslimah, ada baiknya kita menjaga kehormatan diri kita. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan anak cucu kita kelak nanti.
Wanita yang Haram Dinikahi dalam Masa Iddah
Masa Iddah adalah masa dimana seorang wanita harus menunggu beberapa waktu setelah ia diceraikan oleh suaminya. Masa iddah berlaku baik bagi wanita yang cerai karena mati, atau cerai karena talak. Masa iddah ini ada bukan untuk melarang wanita bahagia, atau berundung duka selama beberapa waktu, namun ada beberapa tujuan tersendiri dari adanya masa iddah.
Masa iddah ada untuk menunggu apakah setelah diceraikan, wanita tersebut mengandung atau tidak. Jika mengandung, maka janin tersebut memiliki hak-hak atas bapaknya. Keagungan pernikahan juga bisa menjadi renungan bagi wanita yang telah bercerai. Renungan ini bisa dilakukan ketika masa iddah untuk merefleksi diri dan beruah menjadi wanita yang lebih baik.
Masa iddah setiap kasus biasanya jangka waktunya berbeda. Berkisar antaa 4 bulan, atau hingga bayi yang dikandung dilahirkan ke dunia. Setelah itu barulah seornag wanita cerai (janda) dapat ta’aruf dan menikah dengan pria lain.
Ada beberapa larangan yang harus dipatuhi ketika seseorang dalam masa iddah. Yang pertama, tidak boleh dilakukan khitbah (lamaran) secara terang-terangan, namun boleh berupa sindiran kepada wanita yang cerai karena suaminya meninggal dunia. Yang kedua, sebisa mungkin untuk menahan diri keluar dari rumah. Hal ini ditujukan untuk menghormati wanita dan menjauhkannya dari fitnah orang-orang. Yangterakhir yakni, dianjurkan untuk tidak memakai perhiasan sebagai bentuk duka.
Wanita yang Haram Dinikahi Karena Murtad dan Kafir
Banyak orang yang bilang LDR yang paling berat adalah LDR rumah ibadah. Memang benar, bagi seorang muslim, haram hukumnya menikahi seorang wanita yang berbeda agama. Bukan hanya karena pernikahan beda agama dilarang oleh hukum Indonesia, namun hukum ini seharusnya dibawa oleh muslim di negara manapun. Secara logis, pernikahan beda agama memiliki dampak dan resiko di masa depan. Pandangan keluarga, kemudian kemana anak harus diarahkan, akan menjadi problema yang sulit dipecahkan. Pernikahan seperti ini sangat rawan menuju perceraian nantinya.
Namun lain halnya jika si wanita kemudian memutuskan untuk mengikuti ajaran islam. Yang jelas, masuk ke agama islam harus murni dari hati dan keinginan, bukan semata mata untuk mempertahankan hubungan saja. Karena nantinya, kepercayaan inilah yang membawa mahligai rumah tangga Anda menuju keridloanNya.
Memang, setiap orang sebenarnya berhak memilih siapa yang akan dinikahi. Namun, bagi seorang muslim, sebuah kewajiban untuk mematuhi hukum islam. Banyak hal yang tidak kita sadari ketika kita mematuhinya. Misalnya, dengan tidak menikahi wanita bersuami, kita telah menjaga kehormatannya, serta memeilihara pernikahan yang telah susah payah ia bina.
Itulah tadi penjelasan mengenai wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi dalam hukum islam. Semoga artikel ini dapat membantu membuka diri Anda dan menambah pengetahuan Anda. Sekian dulu artikel kali ini, sampai jumpa di artikel selanjutnya!.
.
.
.
.